Senin, 12 Desember 2011

Internalisasi dan Spesialisasi (Sandhy 2sa04)

Internalisasi , Belajar , dan Spesialisasi

    Apa sih internalisasi, belajar, dan spesialisasi ? Mungkin bagi kebanyakan orang tidak mengerti dari ketiga kata tersebut. Saya akan mencoba menjabarkannya ya agar lebih mudah dipahami. Ketiga kata tersebut sebenarnya memiliki definisi yang hampir sama. Proses terjadinya yaitu melalui interaksi sosial. Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telah dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang
telah dimiliki oleh seorang individu.
    Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, kita pasti selalu bersosialisasi terhadap individu lain dimanapun kita berada. Perbedaan antar karakter menjadi identitas diri individu masing-masing. Perilaku setiap individu pun berbeda-beda, karena dari itu membuat individu lain mengambil suatu tindakan yang berbeda-beda.
    Tindakan-tindakan yang diambil oleh masing-masing individu bisa dibagi menjadi dua yaitu tindakan positif dan negatif. Tindakan positif akan diambil jika antar individu saling mengharagai adanya norma-norma yang berlaku. Kalau tindakan negatif, akan diambil jika antar individu tidak mengutamakan norma-norma yang ada, seperti saling egois, berbeda pendapat, merasa derajatnya lebih tinggi dari individu lain, dan sebagainya.
    Setelah individu mengambil suatu tindakan entah itu positif atau negatif, pastilah individu tersebut berfikir atas tindakannya tersebut. Atas pemikirannya itu, akan membuat suatu pembelajaran dimana individu akan lebih memahami apa itu hidup besosialisasi dan norma-norma yang berlaku. Dari pembelajaran tersebut, suatu individu akan mendapatkan spesialisasi atau kekhususan kemampuan dimana individu bisa menempatkan dirinya di dalam hidup bermasyarakat.
    Jadi, kesimpulan dari semuanya adalah, sebagai individu haruslah menaati norma-norma kehidupan yang ada, entah itu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Apa yang dilakukan seorang individu pastilah melalui proses pembelajaran dan memiliki kemampuan khusus setelah terbiasa dengan pengambilan-pengambilan tindakan.
    Nah, sekarang dudah tahu kan apa itu internalisasi, belajar, dan spesialisasi. So, buat kita makhluk sosial, ayo saling mengharagai suatu perbedaan agar tercipta suasana kehidupan yang damai, tenteram, dan sejahtera . Terima Kasih

Sandhy 2sa04

Negara, Sifat, Bentuk dan Unsur-Unsur


Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memandang Ras dan Suku. Masyarakat Indonesia hidup dalam bentuk satu kesatuan dan dapat hidup berkesinambungan walaupun didalamnya ada perbedaan Ras, Suku dan Agama. Tapi tahukan anda tentang bentuk negara Indonesia, Sifat Negara Indonesia dan unsur-unsur didalamnya?
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil. Hal ini disampaikan didalam: (http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/lambang-dan-bentuk-negara/bentuk-negara.html)
Sifat Negara Indonesia, salah satunya adalah Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan. Hal ini disampaikan di dalam: (http://www.scribd.com/doc/36662339/Sifat-Sifat-Negara-Beserta-Contohnya
Unsur-Unsur Negara adalah sebagai berikut; Penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat. Penduduk ini disatukan dengan pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, artinya sesorang yang tinggal di suatu negara akan menjadi warga negara tersebut.Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, artinya jika seorang anak lahir dari orang yang berkebangsaan A maka anak tersebut berhak menjadi warga negara tersebut.
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasannya. Maksudnya perbatasan adalah wilayah-wilayah perbatasan yang dimiliki oleh suatu negara.Pemerintah dalah organisasi yang menatur dan memimpin negara dengan kebijakan tersendiri.
 
Sumber : http://ditaditadito.blogspot.com/2011/12/negara-sifat-bentuk-dan-unsur-unsur_11.html