Senin, 12 Desember 2011

Sandhy 2sa04

Negara, Sifat, Bentuk dan Unsur-Unsur


Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memandang Ras dan Suku. Masyarakat Indonesia hidup dalam bentuk satu kesatuan dan dapat hidup berkesinambungan walaupun didalamnya ada perbedaan Ras, Suku dan Agama. Tapi tahukan anda tentang bentuk negara Indonesia, Sifat Negara Indonesia dan unsur-unsur didalamnya?
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil. Hal ini disampaikan didalam: (http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/lambang-dan-bentuk-negara/bentuk-negara.html)
Sifat Negara Indonesia, salah satunya adalah Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan. Hal ini disampaikan di dalam: (http://www.scribd.com/doc/36662339/Sifat-Sifat-Negara-Beserta-Contohnya
Unsur-Unsur Negara adalah sebagai berikut; Penduduk adalah semua orang yang mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat. Penduduk ini disatukan dengan pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, artinya sesorang yang tinggal di suatu negara akan menjadi warga negara tersebut.Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, artinya jika seorang anak lahir dari orang yang berkebangsaan A maka anak tersebut berhak menjadi warga negara tersebut.
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasannya. Maksudnya perbatasan adalah wilayah-wilayah perbatasan yang dimiliki oleh suatu negara.Pemerintah dalah organisasi yang menatur dan memimpin negara dengan kebijakan tersendiri.
 
Sumber : http://ditaditadito.blogspot.com/2011/12/negara-sifat-bentuk-dan-unsur-unsur_11.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar